Denting Iman-ku

May 7, 2007

Aqiqah Salwa

Filed under: Uncategorized

BERBAGI DAGING KAMBING AQIQAH 

 
Sabtu siang tanggal 5 Mei 2007 teman-teman pengajian nenek berkumpul di rumah. Satu per satu mereka berdatangan sejak ba’da dzuhur. Kebetulan siang itu Allah menurunkan rahmat berupa hujan yang cukup lebat. Pukul 2 siang acara pengajian majelis ta’lim nenek pun dimulai. Aku dibalik kamar didandani bunda dengan baju bagus berwarna kuning. Iya, hari itu ayah sekeluarga melakukan tasyakuran untuk mengaqiqahi aku.

Selepas pengajian selesai giliran teman-teman Bunda dan Ayah berdatangan sejak selepas sholat Ashar hingga jam 9 malam. Walaupun hidangan yang disajikan cukup sederhana, namaun tidak mengurangi kegembiraan keluarga dan teman-teman ayah-bunda menyambut kelahiranku. Alhamdulillah, aku juga dapat banyak hadiah dari teman-teman ayah-bunda. Makasih, jazakumullah smuanya yaa…..

Sebenernya rencana aqiqahku 7 atau 14 hari setelah kelahiranku, dan ayah-bunda sudah jauh-jauh hari mempersiapkannya. Namun ternyata, pengeluaran dan biaya ini-itu selama bunda persalinan lumayan membengkak. Sehingga rancangan untuk melaksanakan aqiqah pada waktu yang paling utama tidak bisa terpenuhi. Loh kok bisa kurang utama? kan melaksanakan aqiqah sudah bagus, nyunnah gitu loh. Penasaran ya?? Kalo gitu, biar lebih jelas, ayo belajar tentang aqiqah.

Apa itu Aqiqah?

Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabîhah (sembelihan).

Bagaimana Hukumnya?

Menurut kalangan Syafii dan Hambali hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sementara menurut kalangan Hanafi mubah dan menurut Maliki hanya bersifat anjuran. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadis Nabi saw. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan akikahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)" (HR al-Tirmidzi, hasan shahih).

Sekali lagi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad; bukan wajib. Karena itu, tidak ada keharusan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya, apalagi bagi keluarga yang dalam kondisi tidak mampu.

Kapan Waktunya?

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Lalu bagaimana jika seseorang sudah berusia dewasa tetapi belum aqiqah baik karena faktor ketidaktahuan sebelumnya atau karena faktor ketidakmampuan? Jika ternyata ketika kecil belum diaqiqahi, maka bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimûni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh.”

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. Tentu dengan niat yang ikhlas dan tulus karena Allah dan mengikuti ajaran Rasul saw.

Selanjutnya kalangan syafii menyebutkan bahwa biaya aqiqah untuk anak yang sudah dewasa ditanggung oleh si anak sendiri. Sementara, jika masih belum baligh, ia tetap dibiayai oleh sang ayah.

Tata Cara Melaksanakannya?

Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan satu ekor kambing. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah ra., “Nabi saw. menyuruh kami menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516). Perkara apakah harus kambing jantan, ulama tidak mensyaratkan kekhususan kambing jantan sebagaimana hadits Rasulullah tidak menyebutkannya secara khusus.

Menyedekahkan atau membagikan daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi sudah dimasak. Hal ini merujuk kepada hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. Beliau menyebutkan, “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak-anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dagingnya dimasak tanpa mematahkan sendi-sendinya. Lalu, dimakan, dimasak, dan disedekahkan. Semua itu dilakukan pada hari ketujuh.” (al-Mau’sû’ah al-Fiqhiyyah)

Lantas kepada siapa daging aqiqah boleh diberikan? Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin. Namun demikian, kerabat dan keluarga juga boleh memakan sebagiannya. Daging aqiqah juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang.” (Q.S. al-Insan). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir.

Kalo Acara pengajian?

Lalu terkait dengan keberadaan acara khusus untuk sebuah aqiqah memang tidak ada tuntunannya. Apakah berbentuk ceramah, pengajian, atau seremoni lainnya. Sebab inti dari aqiqah itu hanyalah menyembelih hewan dan membagikan sebagiannya kepada orang-orang dalam bentuk sudah matang.

Apa yang biasanya dilakukan dengan iringan acara pengajian dan ceramah bisa jadi sebagai media yang mempermudah proses memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada para tetangga dan kerabat sekaligus taujih dan nasihat tentang kelahiran dan kehidupan manusia yang pasti akan diakhiri dengan kematian. Akan tetapi, satu hal yang harus diperhatikan bahwa acara-acara khusus tersebut tidak boleh diyakini sebagai bagian dari tata cara yang disunnahkan oleh Rasulullah saw.

Naah, sudah jelas kan. Namun demikian, meski waktu aqiqahku bukan pada waktu yang paling utama, namun semoga segala sesuatunya Allah SWT. terima sebagai bagian dari amal kebajikan keluargaku yang akan memberatkan timbangan kebaikan di sisi-Nya kelak. Amiin.

 

Diambil dari beberapa sumber di www.syariahonline.com

 

April 21, 2007

Adzan - Iqamat

Filed under: Uncategorized

Adzan dan Iqamat Kelahiran Salwa 

 
Sekitar setengah jam setelah aku lahir pada dini hari 18 April 2007 itu, suster membawaku keluar dari ruang operasi. Beberapa langkah menjelang pintu keluar Suster berhenti. Aku masih lelap ketika tiba-tiba Suster yang baik hati itu mengucapkan panggilan. "Suami ibu Euis..!". Kudengar ayah bergegas mendekati lobi ruang operasi. Perlahan-lahan pintu itu terbuka. Dan, tampak wajah ayah yang ganteng itu sumringah bercampur bahagia.

Setelah sedikit berbicara dengan dengan suster, ayah mendekatiku, mengusap kepalaku dan mencium keningku. Kemudian kudengar lantunan indah suara ayah yang mendekat di telinga kananku, ayah mengadzani-ku. Subhanallah, Allahu akbar!

Aku menggeliat menikmati lantunan tauhid dan aqidah itu. Subhanallah, memasuki telingaku dan merasuk dalam ke kalbuku. Berganti telinga kiriku yang berdekatan dengan mulut ayah ketika kemudian ayah meneruskan lantunan iqomah. Terima kasih ayah, mudah-mudahan pelajaran tauhid pertama yang engkau ajarkan ini akan menjadi bekal yang dalam untukku mengarungi dunia yang luas ini. 

Nah, untuk mengetahui landasan syar’inya mari sama-sama kita belajar; 

Mengadzankan bayi merupakan amalan sunnah yang Rasulullah saw. perintahkan, yaitu kepada orang tua yang baru mendapatkan kelahiran bayinya. Tugas ini tentu menjadi tugas seorang ayah untuk dapat menanamkan nilai-nilai aqidah sejak dari usia awal kelahiran. Kenapa? Karena salah satu hikmahnya adalah bahwa kalimat pertama kali yang diperdengarkan adalah kalimat aqidah atau tauhid.

Diriwayatkan oleh Abi Rafi’ bahwa Rasulullah saw. mengadzani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah ra. (HR. Abu Daud, At-Tormizy dengan sanad shahih).

Dari Ibnu As-Sinni dari al-Hasan bin Ali dengan sanad marfu’ "Siapa yang mendapatkan kelahiran anak lalu diadzankan pada telinga kanannya dan di-iqamat-kan pada telinga kirinya, maka tidak akan dicelakakan jin."

Hadits lainnya, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW mengadzani telinga kanan Hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan meng-iqamati telinga kirinya.

Meskipun kedua hadits terakhir yang diriwayatkan oleh Baihaqi merupakan hadits dho’if, namun hadits pertama yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizy dengan redaksi tanpa iqamat berstatus shahih.

Mudah-mudahan dengan sedikit ulasan ini bisa menguatkan iman kita, terutama iman Salwa emoticon. Makasih ya ayah, sudah ngajarin salwa tentang tanggung jawab besar. Yaitu penghambaan kepada Dzat yang Maha Pencipta, Allahu rabbul’alamin.